DAFTAR PUSTAKA
Yusuf Sofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sudaryatmo, 1999, Hukum dan Advokasi Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
http://www.scribd.com/doc/18545014/makalah-perlindungan-konsumen
http://www.pemantauperadilan.com/delik/16PERLINDUNGAN%20KONSUMEN.pdf
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
upayhpi07uin
Sabtu, 27 November 2010
Kamis, 25 November 2010
hukum pelindungan konsumen
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Beberapa contohnya adalah :
• Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
• Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus- menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian.
• Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan- tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih.
• merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tangga atau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka secara otomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian, hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangat merugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meninggal dunia.
Dari keempat contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen juga harus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya hal yang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.
Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan Polisi Pamong Praja, serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat. Eksistensi konsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama dari penjual adalah memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan untuk jangka panjang. Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini yang berisi tentang Perlindungan konsumen. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut serta membuat solusi yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasa yang akan datang.
1.2 Pembahasan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas sebagai berikut:
1. Pengertian dan azas perlindungan konsumen
2. Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha
3. Peran lembaga perlindungan konsumen dan lembaga pengawsan
Bab II
LANDASAN TEORI
2.1 Isi Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
1. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
3. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya dipasar.
4. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
5. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai.
6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
7. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan konsumen.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak begerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau perstasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
7. Impor barang adalah kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah Republik Indonesia.
8. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non- Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
9. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
10. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
11. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB II
ASAL DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum Pasal 3 Perlindungan konsumen bertujuan:
1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen.
7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban Konsumen adalah:
1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB IV
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya.
4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
7. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
8. Tidak mngikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
10. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lenkap dan benar.
4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
• Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
2. barang tersebutdalam keadaan baik dan/atau baru;
3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya.
11. tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
12. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
• Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
• Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tertentu.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa.
3. kondisi; tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
4. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
5. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mngelabui/ menyesatkan konsumen dengan:
1. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
2. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidk mengandung cacat tersembunyi.
3. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain.
4. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
5. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.
6. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, memepromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
1. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
2. mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa.
3. memberikan hadiah tidak ssuai dengan yang dijanjikan.
4. mengganti hadiah yang tidak setara denagn nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
1. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaiansesuai dengan yang dijanjikan.
2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
1. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuntitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
2. mengelabui jaminangaransi terhadap barang dan/atau jasa.
3. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
4. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
5. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
6. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)
2.2 Penjelasan atas undang-undang
Penjelasan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
• UMUM
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
10. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
11. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
12. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
13. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
14. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987.
15. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
16. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek.
17. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
18. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran.
19. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
20. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Azas Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia yakni Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian serta pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi telah membawa pengaruh kepada setiap aspek kehidupan manusia, khususnya di bidang perindustian dan perdagangan yang menghasilkan barang jasa dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Kondisi tersebut membawa keuntungan bagi pelaku usaha khususnya konsumen karena semakin terbuka peluang untuk mendapatkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif. Namun di sisi lain ternyata juga menimbulkan pengaruh negative karena mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesarbesarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen ini sudah cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat jaminan adanya kepastian hukum bagi konsumen, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Kemudian di dalam UU Perlindungan Konsumen pun, diatur tentang pelarangan bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
Semakin terbukanya pasar sebagai akibat dari proses mekanisme pasar yang berkembang adalah hal yang tak dapat dielakkan. Seringkali dalam transaksi ekonomi yang terjadi terdapat permasalahan-permasalahan yang menyangkut persoalan sengketa dan ketidakpuasan konsumen akibat produk yang di konsumsinya tidak memenuhi kualitas standar bahkan ada yang membahayakan. Karenanya, adanya jaminan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan jasa yang diperolehnya di pasar menjadi urgen.
Masih segar di ingatan, hebohnya kasus formalin pada makanan, ditariknya produk pengusir nyamuk HIT karena dikhawatirkan mengandung bahan yang berbahaya bagi keamanan dan keselamatan konsumen. Juga kasus minuman isotonik yang mengandung zat pengawet berbahaya yang disinyalir oleh Lembaga Komite Masyarakat Anti Bahan Pengawet (KOMBET) yang di supervisi oleh LP3ES Jakarta di tahun-tahun lalu ketika meneliti sejumlah produk minuman isotonik, hasilnya menginformasikan bahwa sejumlah minuman isotonik mengandung zat pengawet berbahaya yakni natrium benzoat dan kalium sorbet yang bisa menyebabkan penyakit yang dalam ilmu kedokteran disebut Systemic Lupus Erythematosus (SLE), yaitu penyakit nan mematikan yang dapat menyerang seluruh tubuh atau sistem internal manusia ketika antibodi yang seharusnya melindungi tubuh manusia malah menggerogoti manusia itu sendiri. Sekarang heboh jamu berbahaya, kosmetik berbahaya, makanan-minuman mengandung susu produk RRC yang berbahaya, beras mengandung bahan pengawet berbahaya dan seterusnya. Apa yang salah, sehingga kejadian seperti selalu berulang, ke manakah peran pengawasan dari instansi-instansi yang berwenang mengeluarkan izin produksi, izin berlaku dan beredarnya suatu produk? Sebuah tanda tanya besar. Jelas konsumen lagi-lagi menjadi korban.
Berdasarkan pasal 2 UU No 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa azas Perlindungan Konsumen adalah:
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pendidikan dan pembinaan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan epentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.2 Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Hak-hak konsumen telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, Namun, memang pada realitanya, terkadang konsumen seringkali berada pada posisi yang kurang menguntungkan dan daya tawarnya lemah. Ini karena mereka belum memahami hak-hak mereka dan terkadang sudah menganggap itu persoalan biasa saja. Untuk itu mesti di bangun gerakan secara massif antar elemen masyarakat yang care terhadap advokasi kepentingan konsumen sehingga hak-hak konsumen dapat diperjuangkan.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk itu, konsumen pun perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya. Sosialisasi perlindungan konsumen mesti di lakukan terutama untuk strata sosial menengah ke bawah, dengan asumsi bahwa untuk konsumen dari strata menengah ke bawah inilah yang lebih rentan terhadap masalah-masalah yang memerlukan perlindungan konsumen akibat ketidakpahaman mereka. Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism). Untuk peningkatan kesadaran dan kewaspadaan konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban untuk:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas. Pelaksanaan Undang-undang Perlindungan konsumen tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Oleh karena itu, dalam menjalankan usahanya pelaku usaha juga mempunyai beberapa hak dan kewajiban seperti berikut:
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
c. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
d. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
\
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
2.3 Peran Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lembaga Pengawasan
Dalam hal ini, peran lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen menjadi penting, peran-peran ini diakui oleh pemerintah. Lembaga perlindungan konsumen yang secara swadaya didirikan masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Lembaga perlindungan konsumen berperan untuk menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Sedangkan Lembaga Pengawasan dalam peranannya dapat dinilai sebagai yang bertanggungjawab terhadap pengawasan peredaran barang-barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat yaitu yang ada pada badan BPOM dan departemen terkait yang mengeluarkan izin produksi, perdagangan dan peredaran suatu produk. Mestinya pihak-pihak ini teliti sebelum mengeluarkan izin terhadap suatu produk, jangan sampai di ‘kibuli’ pengusaha, yang akhirnya rakyat dirugikan oleh hadirnya produk yang membahayakan. Padahal seperti kasus formalin, HIT dan juga minuman isotonik misalnya, ini kan kasus yang sebenarnya sudah lama diketahui, namun ketika media ramai-ramai mengangkatnya, barulah mereka bergerak. Untuk konteks daerah, BPOM dan dinas-dinas terkait juga selalu reaktif dalam menanggapi persoalan. Seharusnya mereka lebih proaktif dan antisipatif, bukan menunggu telah muncul kasus ke permukaan akibat keluhan konsumen baru mereka bertindak. Kemudian, problem pembinaan terhadap pelaku usaha juga mesti diperhatikan agar tumbuh kesadaran mereka untuk tidak memproduksi produk-produk yang tidak berkualitas dan menjualnya kepada konsumen. Lebih lanjut, penindakan secara hukum mesti tegas agar tidak menjadi preseden buruk dan kejadiannya berulang.
\BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan terhadap Perlindungan Konsumen
Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen ini sudah cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat jaminan adanya kepastian hukum bagi konsumen, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Factor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.
3.2 Saran
1. Pemenuhan hak-hak konsumen sebagai salah satu pelaku usaha sehingga tercipta kenyamanan dalam transaksi perdagangan.
2. Mempertegas tanggungjawab pelaku usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga tidak merugikan konsumen.
3. Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
4. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundangundangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Beberapa contohnya adalah :
• Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
• Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus- menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian.
• Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan- tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih.
• merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tangga atau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka secara otomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian, hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangat merugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meninggal dunia.
Dari keempat contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen juga harus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya hal yang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.
Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan Polisi Pamong Praja, serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat. Eksistensi konsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama dari penjual adalah memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan untuk jangka panjang. Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini yang berisi tentang Perlindungan konsumen. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut serta membuat solusi yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasa yang akan datang.
1.2 Pembahasan Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas sebagai berikut:
1. Pengertian dan azas perlindungan konsumen
2. Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha
3. Peran lembaga perlindungan konsumen dan lembaga pengawsan
Bab II
LANDASAN TEORI
2.1 Isi Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
1. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
3. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya dipasar.
4. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
5. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai.
6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
7. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan konsumen.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak begerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau perstasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
7. Impor barang adalah kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah Republik Indonesia.
8. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non- Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
9. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
10. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
11. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB II
ASAL DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum Pasal 3 Perlindungan konsumen bertujuan:
1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen.
7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban Konsumen adalah:
1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalm penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB IV
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya.
4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
7. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
8. Tidak mngikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
10. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lenkap dan benar.
4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
• Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
2. barang tersebutdalam keadaan baik dan/atau baru;
3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya.
11. tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
12. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
• Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
• Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tertentu.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa.
3. kondisi; tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
4. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
5. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mngelabui/ menyesatkan konsumen dengan:
1. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
2. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidk mengandung cacat tersembunyi.
3. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain.
4. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
5. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.
6. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, memepromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
1. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
2. mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa.
3. memberikan hadiah tidak ssuai dengan yang dijanjikan.
4. mengganti hadiah yang tidak setara denagn nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
1. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaiansesuai dengan yang dijanjikan.
2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
1. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuntitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
2. mengelabui jaminangaransi terhadap barang dan/atau jasa.
3. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
4. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
5. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
6. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1)
2.2 Penjelasan atas undang-undang
Penjelasan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
• UMUM
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasayang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat kentungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan diatas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Di samping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
10. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
11. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
12. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
13. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
14. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987.
15. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
16. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek.
17. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
18. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran.
19. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
20. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
BAB III
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Azas Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia yakni Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian serta pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi telah membawa pengaruh kepada setiap aspek kehidupan manusia, khususnya di bidang perindustian dan perdagangan yang menghasilkan barang jasa dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Kondisi tersebut membawa keuntungan bagi pelaku usaha khususnya konsumen karena semakin terbuka peluang untuk mendapatkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif. Namun di sisi lain ternyata juga menimbulkan pengaruh negative karena mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesarbesarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen ini sudah cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat jaminan adanya kepastian hukum bagi konsumen, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Kemudian di dalam UU Perlindungan Konsumen pun, diatur tentang pelarangan bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
Semakin terbukanya pasar sebagai akibat dari proses mekanisme pasar yang berkembang adalah hal yang tak dapat dielakkan. Seringkali dalam transaksi ekonomi yang terjadi terdapat permasalahan-permasalahan yang menyangkut persoalan sengketa dan ketidakpuasan konsumen akibat produk yang di konsumsinya tidak memenuhi kualitas standar bahkan ada yang membahayakan. Karenanya, adanya jaminan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan jasa yang diperolehnya di pasar menjadi urgen.
Masih segar di ingatan, hebohnya kasus formalin pada makanan, ditariknya produk pengusir nyamuk HIT karena dikhawatirkan mengandung bahan yang berbahaya bagi keamanan dan keselamatan konsumen. Juga kasus minuman isotonik yang mengandung zat pengawet berbahaya yang disinyalir oleh Lembaga Komite Masyarakat Anti Bahan Pengawet (KOMBET) yang di supervisi oleh LP3ES Jakarta di tahun-tahun lalu ketika meneliti sejumlah produk minuman isotonik, hasilnya menginformasikan bahwa sejumlah minuman isotonik mengandung zat pengawet berbahaya yakni natrium benzoat dan kalium sorbet yang bisa menyebabkan penyakit yang dalam ilmu kedokteran disebut Systemic Lupus Erythematosus (SLE), yaitu penyakit nan mematikan yang dapat menyerang seluruh tubuh atau sistem internal manusia ketika antibodi yang seharusnya melindungi tubuh manusia malah menggerogoti manusia itu sendiri. Sekarang heboh jamu berbahaya, kosmetik berbahaya, makanan-minuman mengandung susu produk RRC yang berbahaya, beras mengandung bahan pengawet berbahaya dan seterusnya. Apa yang salah, sehingga kejadian seperti selalu berulang, ke manakah peran pengawasan dari instansi-instansi yang berwenang mengeluarkan izin produksi, izin berlaku dan beredarnya suatu produk? Sebuah tanda tanya besar. Jelas konsumen lagi-lagi menjadi korban.
Berdasarkan pasal 2 UU No 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa azas Perlindungan Konsumen adalah:
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pendidikan dan pembinaan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan epentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.2 Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Hak-hak konsumen telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, Namun, memang pada realitanya, terkadang konsumen seringkali berada pada posisi yang kurang menguntungkan dan daya tawarnya lemah. Ini karena mereka belum memahami hak-hak mereka dan terkadang sudah menganggap itu persoalan biasa saja. Untuk itu mesti di bangun gerakan secara massif antar elemen masyarakat yang care terhadap advokasi kepentingan konsumen sehingga hak-hak konsumen dapat diperjuangkan.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk itu, konsumen pun perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya. Sosialisasi perlindungan konsumen mesti di lakukan terutama untuk strata sosial menengah ke bawah, dengan asumsi bahwa untuk konsumen dari strata menengah ke bawah inilah yang lebih rentan terhadap masalah-masalah yang memerlukan perlindungan konsumen akibat ketidakpahaman mereka. Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism). Untuk peningkatan kesadaran dan kewaspadaan konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban untuk:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas. Pelaksanaan Undang-undang Perlindungan konsumen tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Oleh karena itu, dalam menjalankan usahanya pelaku usaha juga mempunyai beberapa hak dan kewajiban seperti berikut:
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
c. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
d. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
\
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
2.3 Peran Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lembaga Pengawasan
Dalam hal ini, peran lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen menjadi penting, peran-peran ini diakui oleh pemerintah. Lembaga perlindungan konsumen yang secara swadaya didirikan masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Lembaga perlindungan konsumen berperan untuk menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Sedangkan Lembaga Pengawasan dalam peranannya dapat dinilai sebagai yang bertanggungjawab terhadap pengawasan peredaran barang-barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat yaitu yang ada pada badan BPOM dan departemen terkait yang mengeluarkan izin produksi, perdagangan dan peredaran suatu produk. Mestinya pihak-pihak ini teliti sebelum mengeluarkan izin terhadap suatu produk, jangan sampai di ‘kibuli’ pengusaha, yang akhirnya rakyat dirugikan oleh hadirnya produk yang membahayakan. Padahal seperti kasus formalin, HIT dan juga minuman isotonik misalnya, ini kan kasus yang sebenarnya sudah lama diketahui, namun ketika media ramai-ramai mengangkatnya, barulah mereka bergerak. Untuk konteks daerah, BPOM dan dinas-dinas terkait juga selalu reaktif dalam menanggapi persoalan. Seharusnya mereka lebih proaktif dan antisipatif, bukan menunggu telah muncul kasus ke permukaan akibat keluhan konsumen baru mereka bertindak. Kemudian, problem pembinaan terhadap pelaku usaha juga mesti diperhatikan agar tumbuh kesadaran mereka untuk tidak memproduksi produk-produk yang tidak berkualitas dan menjualnya kepada konsumen. Lebih lanjut, penindakan secara hukum mesti tegas agar tidak menjadi preseden buruk dan kejadiannya berulang.
\BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan terhadap Perlindungan Konsumen
Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen ini sudah cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat jaminan adanya kepastian hukum bagi konsumen, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Factor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.
3.2 Saran
1. Pemenuhan hak-hak konsumen sebagai salah satu pelaku usaha sehingga tercipta kenyamanan dalam transaksi perdagangan.
2. Mempertegas tanggungjawab pelaku usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga tidak merugikan konsumen.
3. Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
4. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundangundangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Minggu, 31 Oktober 2010
makalah kriminologi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kalau kita telah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Allah berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia. Perlu diingat, sikap keras melaknat itu bukan hanya pada Islam. Namun juga pada agama Kristen.
Praktik homoseksual juga menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen. Bibel menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus”. Ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral.
Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi: ”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat dilihat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan lesbian?
2. Sejarah lesbian seperti apa?
3. Sanksi bagi orang yang melakukan lesbian itu seperti apa ?
4. Lesbian ditinjau oleh fiqh jinayah seperti apa?
5. Kedudukan lesbian dalam krimonologi.
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan antara lain
1. Mengetahui informasi apa yang dimaksud dengan lesbian.
2. Mengetahu Sejarah lesbian seperti apa.
3. Mengetahui sanksi bagi orang yang melakukan lesbian itu seperti apa.
4. Mengetahui Lesbian ditinjau oleh fiqh jinayah seperti apa.
1.4 Kerangka Berpikir
1. Hukum pidana islam
Dalam Islam, sumber hukum bersumber dari Allah dan Rasul-Nya, serta dari ijtihad para ulama (ahl ijtihad). Tujuan dari hukum Islam itu adalah kemaslahatan umat. Islam yang memiliki ajaran yang sempurna dan universal juga mengandung ajaran tentang hukum pidana yang dalam hal ini dapat diistilahkan dengan jinayah, atau sebagian Ulama mengistilahkan dengan sebutan jarimah. Jinayah adalah suatu nama untuk perbuatan atau tindakan pidana yang dilakukan seseorang yang yang dilarang Syara’, baik itu perbuatan atas jiwa, harta atau selain jiwa dan harta. Jarimah adalah segala larangan-larangan yang haram karena dilarang oleh Allah dan diancam dengan hukuman baik had ataupun ta’zir.
Jika dilihat dari segi “hukuman” dalam hukum pidana Islam akan kita temui tiga macam hukuman, yaitu;
• Pertama: jarimatul hudud, yang berarti bahwa tindak pidana dimana kadar hukumannya itu telah ditentukan oleh Allah SWT.
• Kedua: Jarimatul Qisas dan diyat yakni tindak pidana yang dikenakan sanksi qisas dan diyat. Qisas dan diyat ini adalah hukuman yang ditentukan hukumannya, tetapi merupakan hak individu-individu, artinya bahwa hukuman itu ditentukan karena hanya mempunyai satu had (hukuman)yang telah ditentukan. Sebagai hak ini individu, bila pihak individu yang dirugikan karena tindak pidana itu menghendaki kemaafan, ini adalah merupakan haknya dan dapat diterima dan dibenarkan secara hukum, sehingga hukuman hadnya hilang karena adanya kemaafan tersebut.
• Ketiga: Jarimah Ta’zir yakni perbuatan-perbuatan pidana yang hukumannya tidak disyariatkan menurut syara’, tetapi ditentukan oleh hakim (penguasa). Hakim sangat berperan penting dalam menentukan setiap keputusan agar sesuai dan memenuhi rasa keadilan serta kemaslahatan. Oleh karena itu, hakim harus lebih bijak dalam memahami hakikat kesalahan seriap orang yang terpidana.
Adapun kamaludin al-hamam, pengikut madzhab hanafi, bahwa qishsash dan diyat termasuk dalam jarimah hudud. Karena, kadar hukumannya ditentukan oleh Allah. Sehingga jarimah hudud terbagi menjadi dua, yaitu:
• Jarimah hudud yang merupakan haq Allah, seperti: mencuri, berzina, berjudi, mabuk, riddah, qadaf. Maka pada jarimah hudud ini, tidak ada pengampunan setelah perkaranya dibawa kepada hakim.
Diriwayatkan dari Imam Muslim dari Sofwan bin Umayyah yang berkata :
“ Aku sedang tidur di (dalam) mesjid, sementara aku (membawa) kain. Tiba-tiba (kain itu) dicuri. Kami pun menangkap pencurinya lalu diserahkan kepada Rasulullah SAW, beliau memerintahkan (hukum) potong tangan. Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, (apakah hukum potong tangan itu) untuk kain seharga 30 dirham? Lebih baik aku hibahkan saja kepadanya’ . Maka beliau menjawab, ‘ Jika demikian mengapa tidak engkau lakukan sebelum datang kepadaku’.
• Jarimah hudud yang menjadi haq individu, yaitu qishash. Sehingga dimungkinkan adanya pengampunan melalui diyat (pemberian kompensasi terhadap ahli waris)
Yang menjadi permasalahan, apakah hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana hudud merupakan sebuah “pembalasan” atas perbuatan yang ia lakukan atau sebagai “sarana penghapusan dosa”. Jika hukuman tersebut merupakan sebuah “pembalasan” maka ketika seseorang telah dijatuhi hukuman, maka ia tetap masih menanggung dosa sampai ia benar-benar bertaubat. Sedangkan bila hukuman merupakan “sarana penghapusan dosa”, maka seseorang akan tetap menanggung dosa di Akherat sampai ia dihukum sesuai dengan had yang telah ditentukan oleh Allah, dan jika hukuman yang dijtuhkan tidak didasarkan pada hudud yang ditentukan oleh Allah maka hukuman tersebut tidak akan “menghapuskan dosa”.
2. Krimonologi
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan istilah ini digunakan pertamakali oleh antropolog prancis Topinard yang istilah sebelumnya antropologi criminal dalam perkemba ngannya ada kriminologi klasik,positip dan kritis yang tentunya berbeda pandangan satusama lain sesuai paradigmanya tujuan da n keduduklan nya jelas mempelajari kejahata n dari berbagai aspek tapi terkadang pihak korban tidak dipandang atau tidak di prioritaskan jadi hanya dipandang sebelah mata selain itu juga cendrung memihak Negara atau penguasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian lesbian
Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama secara situasional atau berkelanjutan. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan sexual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan atau disebut juga perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional atau secara spiritual. Lesbian adalah seorang yang penuh kasih.
Pada saat ini kata lesbian digunakan untuk menunjuk kaum gay wanita. Ada beberapa terminologi yang sering dihubungkan dengan menjadi seorang lesbian:
• Butch
• Femme
• Andro
• No label lesbian
B. Sejarah lesbian
Kalau kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Ungkapan seksual dan cinta erotis sesama jenis telah menjadi suatu corak dari sejarah kebanyakan budaya yang dikenal sejak sejarah awal . Bagaimanapun, bukanlah sampai abad ke-19 bahwa tindakan dan hubungan seperti itu dilihat sebagai orientasi seksual yang bersifat relatif stabil. Penggunaan pertama kata homoseksual yang tercatat dalam sejarah adalah pada tahun 1869 oleh Karl-Maria Kertbeny,[1] dan kemudian dipopulerkan penggunaannya oleh Richard Freiherr von Krafft-Ebing pada bukunya Psychopathia Sexualis.
Di tahun-tahun sejak Krafft-Ebing, homoseksualitas telah menjadi suatu pokok kajian dan debat. Mula-mula dipandang sebagai penyakit untuk diobati, sekarang lebih sering diselidiki sebagai bagian dari suatu proyek yang lebih besar untuk memahami Ilmu Hayat, Ilmu Jiwa, politik, genetika, sejarah dan variasi budaya dari identitas dan praktek seksual. status legal dan sosial dari orang yang melaksanakan tindakan homoseks atau mengidentifikasi diri mereka gay atau lesbian beragam di seluruh dunia.
C. Lesbian dan Ilmu Fiqh
Dalam khazanah keilmuan islam khususnya fikih, praktik homoseksual dan lesbian sering diplesetkan sebagai kaum “hombreng” mudah dicari rujukannya. Kelainan seksual yang dalam Islam ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya.
Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475)Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [al mughni juz :10 hal : 155].
Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits.” [Kitab Al hawi al kabir, juz :13 hal : 475]Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam meng-interpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar (Fakta sejarah sahabat).
Ayat-ayat di atas (Al A’raf : 80-84 dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut: Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].
Hadits Jabir: “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad] Hadits Ibnu Abbas: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
Perbedaan atsar (penyikapan, baik dengan kata atau perbuatan) para sahabat adalah dalam menentukan jenis hukuman yang dikenakan kepada pelaku. Diantara perbedaannya adalah; membakarnya dengan api, menindihnya dengan dinding, dijatuhkan dari tempat yang tinggi sambil menimpuknya dengan batu, ditahan di tempat yang paling busuk sampai mati.
Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama: perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua: perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.
D. Lesbian Dimata Ulama dan Hukum Pidana Islam Didalamnya
Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]
Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan, di mana keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]
Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana
E. Ijma’ Sebagai Konsep Hukum
Kalau kita telaah referensi-referensi yang menjadi sumber dasar penetapan hukum Islam, maka di antara instrument hukum tersebut adalah Ijma’. Posisi kekuatannya sebagai sumber hukum menempati urutan ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Ijma’ lahir dan muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa. Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab, maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.
Sekalipun pintu ijtihad selalu terbuka, tetapi untuk urusan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim dirinya mujtahid atau menganggap siapa saja boleh berijtihad. Apalagi merubah hukum yang sudah pasti kebenarannya. Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik –apalagi-- dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah –baik berupa larangan atau perintah—tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.
F. Hukum Pidana Islam Dalam Lesbian
Perlu diketahui bahwa para ulama kaum muslimin mengatakan bahwa perbuatan homoseksual dan lesbian lebih besar dosa dan hukumannya dari perbuatan zina.Jika orang yang belum nikah berzina, maka dia akan dihukum dengan 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari negerinya selama setahun penuh.
Sedangkan orang yang sudah menikah lalu berzina, maka dia dihukum rajam (dilempari batu) hingga mati.Adapun pelaku liwath (istilah untuk pelaku homoseksual dan lesbian), maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (homoseksual atau lesbian) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. ”[1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’) bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ingin menjelaskan bahwa pelaku liwath mesti dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah hujjah (argumen) yang kuat dan bisa mendukung hadits di atas.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kalau kita telah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Allah berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia. Perlu diingat, sikap keras melaknat itu bukan hanya pada Islam. Namun juga pada agama Kristen.
Praktik homoseksual juga menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen. Bibel menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus”. Ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral.
Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi: ”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat dilihat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan lesbian?
2. Sejarah lesbian seperti apa?
3. Sanksi bagi orang yang melakukan lesbian itu seperti apa ?
4. Lesbian ditinjau oleh fiqh jinayah seperti apa?
5. Kedudukan lesbian dalam krimonologi.
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan antara lain
1. Mengetahui informasi apa yang dimaksud dengan lesbian.
2. Mengetahu Sejarah lesbian seperti apa.
3. Mengetahui sanksi bagi orang yang melakukan lesbian itu seperti apa.
4. Mengetahui Lesbian ditinjau oleh fiqh jinayah seperti apa.
1.4 Kerangka Berpikir
1. Hukum pidana islam
Dalam Islam, sumber hukum bersumber dari Allah dan Rasul-Nya, serta dari ijtihad para ulama (ahl ijtihad). Tujuan dari hukum Islam itu adalah kemaslahatan umat. Islam yang memiliki ajaran yang sempurna dan universal juga mengandung ajaran tentang hukum pidana yang dalam hal ini dapat diistilahkan dengan jinayah, atau sebagian Ulama mengistilahkan dengan sebutan jarimah. Jinayah adalah suatu nama untuk perbuatan atau tindakan pidana yang dilakukan seseorang yang yang dilarang Syara’, baik itu perbuatan atas jiwa, harta atau selain jiwa dan harta. Jarimah adalah segala larangan-larangan yang haram karena dilarang oleh Allah dan diancam dengan hukuman baik had ataupun ta’zir.
Jika dilihat dari segi “hukuman” dalam hukum pidana Islam akan kita temui tiga macam hukuman, yaitu;
• Pertama: jarimatul hudud, yang berarti bahwa tindak pidana dimana kadar hukumannya itu telah ditentukan oleh Allah SWT.
• Kedua: Jarimatul Qisas dan diyat yakni tindak pidana yang dikenakan sanksi qisas dan diyat. Qisas dan diyat ini adalah hukuman yang ditentukan hukumannya, tetapi merupakan hak individu-individu, artinya bahwa hukuman itu ditentukan karena hanya mempunyai satu had (hukuman)yang telah ditentukan. Sebagai hak ini individu, bila pihak individu yang dirugikan karena tindak pidana itu menghendaki kemaafan, ini adalah merupakan haknya dan dapat diterima dan dibenarkan secara hukum, sehingga hukuman hadnya hilang karena adanya kemaafan tersebut.
• Ketiga: Jarimah Ta’zir yakni perbuatan-perbuatan pidana yang hukumannya tidak disyariatkan menurut syara’, tetapi ditentukan oleh hakim (penguasa). Hakim sangat berperan penting dalam menentukan setiap keputusan agar sesuai dan memenuhi rasa keadilan serta kemaslahatan. Oleh karena itu, hakim harus lebih bijak dalam memahami hakikat kesalahan seriap orang yang terpidana.
Adapun kamaludin al-hamam, pengikut madzhab hanafi, bahwa qishsash dan diyat termasuk dalam jarimah hudud. Karena, kadar hukumannya ditentukan oleh Allah. Sehingga jarimah hudud terbagi menjadi dua, yaitu:
• Jarimah hudud yang merupakan haq Allah, seperti: mencuri, berzina, berjudi, mabuk, riddah, qadaf. Maka pada jarimah hudud ini, tidak ada pengampunan setelah perkaranya dibawa kepada hakim.
Diriwayatkan dari Imam Muslim dari Sofwan bin Umayyah yang berkata :
“ Aku sedang tidur di (dalam) mesjid, sementara aku (membawa) kain. Tiba-tiba (kain itu) dicuri. Kami pun menangkap pencurinya lalu diserahkan kepada Rasulullah SAW, beliau memerintahkan (hukum) potong tangan. Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, (apakah hukum potong tangan itu) untuk kain seharga 30 dirham? Lebih baik aku hibahkan saja kepadanya’ . Maka beliau menjawab, ‘ Jika demikian mengapa tidak engkau lakukan sebelum datang kepadaku’.
• Jarimah hudud yang menjadi haq individu, yaitu qishash. Sehingga dimungkinkan adanya pengampunan melalui diyat (pemberian kompensasi terhadap ahli waris)
Yang menjadi permasalahan, apakah hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana hudud merupakan sebuah “pembalasan” atas perbuatan yang ia lakukan atau sebagai “sarana penghapusan dosa”. Jika hukuman tersebut merupakan sebuah “pembalasan” maka ketika seseorang telah dijatuhi hukuman, maka ia tetap masih menanggung dosa sampai ia benar-benar bertaubat. Sedangkan bila hukuman merupakan “sarana penghapusan dosa”, maka seseorang akan tetap menanggung dosa di Akherat sampai ia dihukum sesuai dengan had yang telah ditentukan oleh Allah, dan jika hukuman yang dijtuhkan tidak didasarkan pada hudud yang ditentukan oleh Allah maka hukuman tersebut tidak akan “menghapuskan dosa”.
2. Krimonologi
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan istilah ini digunakan pertamakali oleh antropolog prancis Topinard yang istilah sebelumnya antropologi criminal dalam perkemba ngannya ada kriminologi klasik,positip dan kritis yang tentunya berbeda pandangan satusama lain sesuai paradigmanya tujuan da n keduduklan nya jelas mempelajari kejahata n dari berbagai aspek tapi terkadang pihak korban tidak dipandang atau tidak di prioritaskan jadi hanya dipandang sebelah mata selain itu juga cendrung memihak Negara atau penguasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian lesbian
Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama secara situasional atau berkelanjutan. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan sexual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan atau disebut juga perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional atau secara spiritual. Lesbian adalah seorang yang penuh kasih.
Pada saat ini kata lesbian digunakan untuk menunjuk kaum gay wanita. Ada beberapa terminologi yang sering dihubungkan dengan menjadi seorang lesbian:
• Butch
• Femme
• Andro
• No label lesbian
B. Sejarah lesbian
Kalau kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Ungkapan seksual dan cinta erotis sesama jenis telah menjadi suatu corak dari sejarah kebanyakan budaya yang dikenal sejak sejarah awal . Bagaimanapun, bukanlah sampai abad ke-19 bahwa tindakan dan hubungan seperti itu dilihat sebagai orientasi seksual yang bersifat relatif stabil. Penggunaan pertama kata homoseksual yang tercatat dalam sejarah adalah pada tahun 1869 oleh Karl-Maria Kertbeny,[1] dan kemudian dipopulerkan penggunaannya oleh Richard Freiherr von Krafft-Ebing pada bukunya Psychopathia Sexualis.
Di tahun-tahun sejak Krafft-Ebing, homoseksualitas telah menjadi suatu pokok kajian dan debat. Mula-mula dipandang sebagai penyakit untuk diobati, sekarang lebih sering diselidiki sebagai bagian dari suatu proyek yang lebih besar untuk memahami Ilmu Hayat, Ilmu Jiwa, politik, genetika, sejarah dan variasi budaya dari identitas dan praktek seksual. status legal dan sosial dari orang yang melaksanakan tindakan homoseks atau mengidentifikasi diri mereka gay atau lesbian beragam di seluruh dunia.
C. Lesbian dan Ilmu Fiqh
Dalam khazanah keilmuan islam khususnya fikih, praktik homoseksual dan lesbian sering diplesetkan sebagai kaum “hombreng” mudah dicari rujukannya. Kelainan seksual yang dalam Islam ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya.
Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475)Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [al mughni juz :10 hal : 155].
Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits.” [Kitab Al hawi al kabir, juz :13 hal : 475]Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam meng-interpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar (Fakta sejarah sahabat).
Ayat-ayat di atas (Al A’raf : 80-84 dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut: Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].
Hadits Jabir: “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad] Hadits Ibnu Abbas: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
Perbedaan atsar (penyikapan, baik dengan kata atau perbuatan) para sahabat adalah dalam menentukan jenis hukuman yang dikenakan kepada pelaku. Diantara perbedaannya adalah; membakarnya dengan api, menindihnya dengan dinding, dijatuhkan dari tempat yang tinggi sambil menimpuknya dengan batu, ditahan di tempat yang paling busuk sampai mati.
Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama: perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua: perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.
D. Lesbian Dimata Ulama dan Hukum Pidana Islam Didalamnya
Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]
Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan, di mana keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]
Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana
E. Ijma’ Sebagai Konsep Hukum
Kalau kita telaah referensi-referensi yang menjadi sumber dasar penetapan hukum Islam, maka di antara instrument hukum tersebut adalah Ijma’. Posisi kekuatannya sebagai sumber hukum menempati urutan ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Ijma’ lahir dan muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa. Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab, maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.
Sekalipun pintu ijtihad selalu terbuka, tetapi untuk urusan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim dirinya mujtahid atau menganggap siapa saja boleh berijtihad. Apalagi merubah hukum yang sudah pasti kebenarannya. Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik –apalagi-- dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah –baik berupa larangan atau perintah—tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.
F. Hukum Pidana Islam Dalam Lesbian
Perlu diketahui bahwa para ulama kaum muslimin mengatakan bahwa perbuatan homoseksual dan lesbian lebih besar dosa dan hukumannya dari perbuatan zina.Jika orang yang belum nikah berzina, maka dia akan dihukum dengan 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari negerinya selama setahun penuh.
Sedangkan orang yang sudah menikah lalu berzina, maka dia dihukum rajam (dilempari batu) hingga mati.Adapun pelaku liwath (istilah untuk pelaku homoseksual dan lesbian), maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (homoseksual atau lesbian) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. ”[1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’) bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ingin menjelaskan bahwa pelaku liwath mesti dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah hujjah (argumen) yang kuat dan bisa mendukung hadits di atas.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kalau kita telah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Allah berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia. Perlu diingat, sikap keras melaknat itu bukan hanya pada Islam. Namun juga pada agama Kristen.
Praktik homoseksual juga menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen. Bibel menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus”. Ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral.
Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi: ”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat dilihat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan lesbian?
2. Sejarah lesbian seperti apa?
3. Sanksi bagi orang yang melakukan lesbian itu seperti apa ?
4. Lesbian ditinjau oleh fiqh jinayah seperti apa?
5. Kedudukan lesbian dalam krimonologi.
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan antara lain
1. Mengetahui informasi apa yang dimaksud dengan lesbian.
2. Mengetahu Sejarah lesbian seperti apa.
3. Mengetahui sanksi bagi orang yang melakukan lesbian itu seperti apa.
4. Mengetahui Lesbian ditinjau oleh fiqh jinayah seperti apa.
1.4 Kerangka Berpikir
1. Hukum pidana islam
Dalam Islam, sumber hukum bersumber dari Allah dan Rasul-Nya, serta dari ijtihad para ulama (ahl ijtihad). Tujuan dari hukum Islam itu adalah kemaslahatan umat. Islam yang memiliki ajaran yang sempurna dan universal juga mengandung ajaran tentang hukum pidana yang dalam hal ini dapat diistilahkan dengan jinayah, atau sebagian Ulama mengistilahkan dengan sebutan jarimah. Jinayah adalah suatu nama untuk perbuatan atau tindakan pidana yang dilakukan seseorang yang yang dilarang Syara’, baik itu perbuatan atas jiwa, harta atau selain jiwa dan harta. Jarimah adalah segala larangan-larangan yang haram karena dilarang oleh Allah dan diancam dengan hukuman baik had ataupun ta’zir.
Jika dilihat dari segi “hukuman” dalam hukum pidana Islam akan kita temui tiga macam hukuman, yaitu;
• Pertama: jarimatul hudud, yang berarti bahwa tindak pidana dimana kadar hukumannya itu telah ditentukan oleh Allah SWT.
• Kedua: Jarimatul Qisas dan diyat yakni tindak pidana yang dikenakan sanksi qisas dan diyat. Qisas dan diyat ini adalah hukuman yang ditentukan hukumannya, tetapi merupakan hak individu-individu, artinya bahwa hukuman itu ditentukan karena hanya mempunyai satu had (hukuman)yang telah ditentukan. Sebagai hak ini individu, bila pihak individu yang dirugikan karena tindak pidana itu menghendaki kemaafan, ini adalah merupakan haknya dan dapat diterima dan dibenarkan secara hukum, sehingga hukuman hadnya hilang karena adanya kemaafan tersebut.
• Ketiga: Jarimah Ta’zir yakni perbuatan-perbuatan pidana yang hukumannya tidak disyariatkan menurut syara’, tetapi ditentukan oleh hakim (penguasa). Hakim sangat berperan penting dalam menentukan setiap keputusan agar sesuai dan memenuhi rasa keadilan serta kemaslahatan. Oleh karena itu, hakim harus lebih bijak dalam memahami hakikat kesalahan seriap orang yang terpidana.
Adapun kamaludin al-hamam, pengikut madzhab hanafi, bahwa qishsash dan diyat termasuk dalam jarimah hudud. Karena, kadar hukumannya ditentukan oleh Allah. Sehingga jarimah hudud terbagi menjadi dua, yaitu:
• Jarimah hudud yang merupakan haq Allah, seperti: mencuri, berzina, berjudi, mabuk, riddah, qadaf. Maka pada jarimah hudud ini, tidak ada pengampunan setelah perkaranya dibawa kepada hakim.
Diriwayatkan dari Imam Muslim dari Sofwan bin Umayyah yang berkata :
“ Aku sedang tidur di (dalam) mesjid, sementara aku (membawa) kain. Tiba-tiba (kain itu) dicuri. Kami pun menangkap pencurinya lalu diserahkan kepada Rasulullah SAW, beliau memerintahkan (hukum) potong tangan. Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, (apakah hukum potong tangan itu) untuk kain seharga 30 dirham? Lebih baik aku hibahkan saja kepadanya’ . Maka beliau menjawab, ‘ Jika demikian mengapa tidak engkau lakukan sebelum datang kepadaku’.
• Jarimah hudud yang menjadi haq individu, yaitu qishash. Sehingga dimungkinkan adanya pengampunan melalui diyat (pemberian kompensasi terhadap ahli waris)
Yang menjadi permasalahan, apakah hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana hudud merupakan sebuah “pembalasan” atas perbuatan yang ia lakukan atau sebagai “sarana penghapusan dosa”. Jika hukuman tersebut merupakan sebuah “pembalasan” maka ketika seseorang telah dijatuhi hukuman, maka ia tetap masih menanggung dosa sampai ia benar-benar bertaubat. Sedangkan bila hukuman merupakan “sarana penghapusan dosa”, maka seseorang akan tetap menanggung dosa di Akherat sampai ia dihukum sesuai dengan had yang telah ditentukan oleh Allah, dan jika hukuman yang dijtuhkan tidak didasarkan pada hudud yang ditentukan oleh Allah maka hukuman tersebut tidak akan “menghapuskan dosa”.
2. Krimonologi
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan istilah ini digunakan pertamakali oleh antropolog prancis Topinard yang istilah sebelumnya antropologi criminal dalam perkemba ngannya ada kriminologi klasik,positip dan kritis yang tentunya berbeda pandangan satusama lain sesuai paradigmanya tujuan da n keduduklan nya jelas mempelajari kejahata n dari berbagai aspek tapi terkadang pihak korban tidak dipandang atau tidak di prioritaskan jadi hanya dipandang sebelah mata selain itu juga cendrung memihak Negara atau penguasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian lesbian
Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama secara situasional atau berkelanjutan. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan sexual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan atau disebut juga perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional atau secara spiritual. Lesbian adalah seorang yang penuh kasih.
Pada saat ini kata lesbian digunakan untuk menunjuk kaum gay wanita. Ada beberapa terminologi yang sering dihubungkan dengan menjadi seorang lesbian:
• Butch
• Femme
• Andro
• No label lesbian
B. Sejarah lesbian
Kalau kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Ungkapan seksual dan cinta erotis sesama jenis telah menjadi suatu corak dari sejarah kebanyakan budaya yang dikenal sejak sejarah awal . Bagaimanapun, bukanlah sampai abad ke-19 bahwa tindakan dan hubungan seperti itu dilihat sebagai orientasi seksual yang bersifat relatif stabil. Penggunaan pertama kata homoseksual yang tercatat dalam sejarah adalah pada tahun 1869 oleh Karl-Maria Kertbeny,[1] dan kemudian dipopulerkan penggunaannya oleh Richard Freiherr von Krafft-Ebing pada bukunya Psychopathia Sexualis.
Di tahun-tahun sejak Krafft-Ebing, homoseksualitas telah menjadi suatu pokok kajian dan debat. Mula-mula dipandang sebagai penyakit untuk diobati, sekarang lebih sering diselidiki sebagai bagian dari suatu proyek yang lebih besar untuk memahami Ilmu Hayat, Ilmu Jiwa, politik, genetika, sejarah dan variasi budaya dari identitas dan praktek seksual. status legal dan sosial dari orang yang melaksanakan tindakan homoseks atau mengidentifikasi diri mereka gay atau lesbian beragam di seluruh dunia.
C. Lesbian dan Ilmu Fiqh
Dalam khazanah keilmuan islam khususnya fikih, praktik homoseksual dan lesbian sering diplesetkan sebagai kaum “hombreng” mudah dicari rujukannya. Kelainan seksual yang dalam Islam ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya.
Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475)Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [al mughni juz :10 hal : 155].
Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits.” [Kitab Al hawi al kabir, juz :13 hal : 475]Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam meng-interpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar (Fakta sejarah sahabat).
Ayat-ayat di atas (Al A’raf : 80-84 dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut: Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].
Hadits Jabir: “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad] Hadits Ibnu Abbas: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
Perbedaan atsar (penyikapan, baik dengan kata atau perbuatan) para sahabat adalah dalam menentukan jenis hukuman yang dikenakan kepada pelaku. Diantara perbedaannya adalah; membakarnya dengan api, menindihnya dengan dinding, dijatuhkan dari tempat yang tinggi sambil menimpuknya dengan batu, ditahan di tempat yang paling busuk sampai mati.
Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama: perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua: perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.
D. Lesbian Dimata Ulama dan Hukum Pidana Islam Didalamnya
Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]
Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan, di mana keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]
Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana
E. Ijma’ Sebagai Konsep Hukum
Kalau kita telaah referensi-referensi yang menjadi sumber dasar penetapan hukum Islam, maka di antara instrument hukum tersebut adalah Ijma’. Posisi kekuatannya sebagai sumber hukum menempati urutan ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Ijma’ lahir dan muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa. Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab, maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.
Sekalipun pintu ijtihad selalu terbuka, tetapi untuk urusan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim dirinya mujtahid atau menganggap siapa saja boleh berijtihad. Apalagi merubah hukum yang sudah pasti kebenarannya. Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik –apalagi-- dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah –baik berupa larangan atau perintah—tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.
F. Hukum Pidana Islam Dalam Lesbian
Perlu diketahui bahwa para ulama kaum muslimin mengatakan bahwa perbuatan homoseksual dan lesbian lebih besar dosa dan hukumannya dari perbuatan zina.Jika orang yang belum nikah berzina, maka dia akan dihukum dengan 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari negerinya selama setahun penuh.
Sedangkan orang yang sudah menikah lalu berzina, maka dia dihukum rajam (dilempari batu) hingga mati.Adapun pelaku liwath (istilah untuk pelaku homoseksual dan lesbian), maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (homoseksual atau lesbian) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. ”[1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’) bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ingin menjelaskan bahwa pelaku liwath mesti dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah hujjah (argumen) yang kuat dan bisa mendukung hadits di atas.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kalau kita telah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Allah berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia. Perlu diingat, sikap keras melaknat itu bukan hanya pada Islam. Namun juga pada agama Kristen.
Praktik homoseksual juga menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen. Bibel menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus”. Ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral.
Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi: ”Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat dilihat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan lesbian?
2. Sejarah lesbian seperti apa?
3. Sanksi bagi orang yang melakukan lesbian itu seperti apa ?
4. Lesbian ditinjau oleh fiqh jinayah seperti apa?
5. Kedudukan lesbian dalam krimonologi.
1.3 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan antara lain
1. Mengetahui informasi apa yang dimaksud dengan lesbian.
2. Mengetahu Sejarah lesbian seperti apa.
3. Mengetahui sanksi bagi orang yang melakukan lesbian itu seperti apa.
4. Mengetahui Lesbian ditinjau oleh fiqh jinayah seperti apa.
1.4 Kerangka Berpikir
1. Hukum pidana islam
Dalam Islam, sumber hukum bersumber dari Allah dan Rasul-Nya, serta dari ijtihad para ulama (ahl ijtihad). Tujuan dari hukum Islam itu adalah kemaslahatan umat. Islam yang memiliki ajaran yang sempurna dan universal juga mengandung ajaran tentang hukum pidana yang dalam hal ini dapat diistilahkan dengan jinayah, atau sebagian Ulama mengistilahkan dengan sebutan jarimah. Jinayah adalah suatu nama untuk perbuatan atau tindakan pidana yang dilakukan seseorang yang yang dilarang Syara’, baik itu perbuatan atas jiwa, harta atau selain jiwa dan harta. Jarimah adalah segala larangan-larangan yang haram karena dilarang oleh Allah dan diancam dengan hukuman baik had ataupun ta’zir.
Jika dilihat dari segi “hukuman” dalam hukum pidana Islam akan kita temui tiga macam hukuman, yaitu;
• Pertama: jarimatul hudud, yang berarti bahwa tindak pidana dimana kadar hukumannya itu telah ditentukan oleh Allah SWT.
• Kedua: Jarimatul Qisas dan diyat yakni tindak pidana yang dikenakan sanksi qisas dan diyat. Qisas dan diyat ini adalah hukuman yang ditentukan hukumannya, tetapi merupakan hak individu-individu, artinya bahwa hukuman itu ditentukan karena hanya mempunyai satu had (hukuman)yang telah ditentukan. Sebagai hak ini individu, bila pihak individu yang dirugikan karena tindak pidana itu menghendaki kemaafan, ini adalah merupakan haknya dan dapat diterima dan dibenarkan secara hukum, sehingga hukuman hadnya hilang karena adanya kemaafan tersebut.
• Ketiga: Jarimah Ta’zir yakni perbuatan-perbuatan pidana yang hukumannya tidak disyariatkan menurut syara’, tetapi ditentukan oleh hakim (penguasa). Hakim sangat berperan penting dalam menentukan setiap keputusan agar sesuai dan memenuhi rasa keadilan serta kemaslahatan. Oleh karena itu, hakim harus lebih bijak dalam memahami hakikat kesalahan seriap orang yang terpidana.
Adapun kamaludin al-hamam, pengikut madzhab hanafi, bahwa qishsash dan diyat termasuk dalam jarimah hudud. Karena, kadar hukumannya ditentukan oleh Allah. Sehingga jarimah hudud terbagi menjadi dua, yaitu:
• Jarimah hudud yang merupakan haq Allah, seperti: mencuri, berzina, berjudi, mabuk, riddah, qadaf. Maka pada jarimah hudud ini, tidak ada pengampunan setelah perkaranya dibawa kepada hakim.
Diriwayatkan dari Imam Muslim dari Sofwan bin Umayyah yang berkata :
“ Aku sedang tidur di (dalam) mesjid, sementara aku (membawa) kain. Tiba-tiba (kain itu) dicuri. Kami pun menangkap pencurinya lalu diserahkan kepada Rasulullah SAW, beliau memerintahkan (hukum) potong tangan. Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, (apakah hukum potong tangan itu) untuk kain seharga 30 dirham? Lebih baik aku hibahkan saja kepadanya’ . Maka beliau menjawab, ‘ Jika demikian mengapa tidak engkau lakukan sebelum datang kepadaku’.
• Jarimah hudud yang menjadi haq individu, yaitu qishash. Sehingga dimungkinkan adanya pengampunan melalui diyat (pemberian kompensasi terhadap ahli waris)
Yang menjadi permasalahan, apakah hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana hudud merupakan sebuah “pembalasan” atas perbuatan yang ia lakukan atau sebagai “sarana penghapusan dosa”. Jika hukuman tersebut merupakan sebuah “pembalasan” maka ketika seseorang telah dijatuhi hukuman, maka ia tetap masih menanggung dosa sampai ia benar-benar bertaubat. Sedangkan bila hukuman merupakan “sarana penghapusan dosa”, maka seseorang akan tetap menanggung dosa di Akherat sampai ia dihukum sesuai dengan had yang telah ditentukan oleh Allah, dan jika hukuman yang dijtuhkan tidak didasarkan pada hudud yang ditentukan oleh Allah maka hukuman tersebut tidak akan “menghapuskan dosa”.
2. Krimonologi
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan istilah ini digunakan pertamakali oleh antropolog prancis Topinard yang istilah sebelumnya antropologi criminal dalam perkemba ngannya ada kriminologi klasik,positip dan kritis yang tentunya berbeda pandangan satusama lain sesuai paradigmanya tujuan da n keduduklan nya jelas mempelajari kejahata n dari berbagai aspek tapi terkadang pihak korban tidak dipandang atau tidak di prioritaskan jadi hanya dipandang sebelah mata selain itu juga cendrung memihak Negara atau penguasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian lesbian
Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama secara situasional atau berkelanjutan. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan/atau hubungan sexual di antara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri merek sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks.
Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan atau disebut juga perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional atau secara spiritual. Lesbian adalah seorang yang penuh kasih.
Pada saat ini kata lesbian digunakan untuk menunjuk kaum gay wanita. Ada beberapa terminologi yang sering dihubungkan dengan menjadi seorang lesbian:
• Butch
• Femme
• Andro
• No label lesbian
B. Sejarah lesbian
Kalau kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Ungkapan seksual dan cinta erotis sesama jenis telah menjadi suatu corak dari sejarah kebanyakan budaya yang dikenal sejak sejarah awal . Bagaimanapun, bukanlah sampai abad ke-19 bahwa tindakan dan hubungan seperti itu dilihat sebagai orientasi seksual yang bersifat relatif stabil. Penggunaan pertama kata homoseksual yang tercatat dalam sejarah adalah pada tahun 1869 oleh Karl-Maria Kertbeny,[1] dan kemudian dipopulerkan penggunaannya oleh Richard Freiherr von Krafft-Ebing pada bukunya Psychopathia Sexualis.
Di tahun-tahun sejak Krafft-Ebing, homoseksualitas telah menjadi suatu pokok kajian dan debat. Mula-mula dipandang sebagai penyakit untuk diobati, sekarang lebih sering diselidiki sebagai bagian dari suatu proyek yang lebih besar untuk memahami Ilmu Hayat, Ilmu Jiwa, politik, genetika, sejarah dan variasi budaya dari identitas dan praktek seksual. status legal dan sosial dari orang yang melaksanakan tindakan homoseks atau mengidentifikasi diri mereka gay atau lesbian beragam di seluruh dunia.
C. Lesbian dan Ilmu Fiqh
Dalam khazanah keilmuan islam khususnya fikih, praktik homoseksual dan lesbian sering diplesetkan sebagai kaum “hombreng” mudah dicari rujukannya. Kelainan seksual yang dalam Islam ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya.
Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475)Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [al mughni juz :10 hal : 155].
Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits.” [Kitab Al hawi al kabir, juz :13 hal : 475]Mereka dalam hal ini berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam meng-interpretasi dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar (Fakta sejarah sahabat).
Ayat-ayat di atas (Al A’raf : 80-84 dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut: Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].
Hadits Jabir: “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad] Hadits Ibnu Abbas: “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
Perbedaan atsar (penyikapan, baik dengan kata atau perbuatan) para sahabat adalah dalam menentukan jenis hukuman yang dikenakan kepada pelaku. Diantara perbedaannya adalah; membakarnya dengan api, menindihnya dengan dinding, dijatuhkan dari tempat yang tinggi sambil menimpuknya dengan batu, ditahan di tempat yang paling busuk sampai mati.
Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal; Pertama: perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua: perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.
D. Lesbian Dimata Ulama dan Hukum Pidana Islam Didalamnya
Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]
Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan, di mana keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]
Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana
E. Ijma’ Sebagai Konsep Hukum
Kalau kita telaah referensi-referensi yang menjadi sumber dasar penetapan hukum Islam, maka di antara instrument hukum tersebut adalah Ijma’. Posisi kekuatannya sebagai sumber hukum menempati urutan ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Ijma’ lahir dan muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa. Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab, maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.
Sekalipun pintu ijtihad selalu terbuka, tetapi untuk urusan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim dirinya mujtahid atau menganggap siapa saja boleh berijtihad. Apalagi merubah hukum yang sudah pasti kebenarannya. Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik –apalagi-- dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah –baik berupa larangan atau perintah—tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.
F. Hukum Pidana Islam Dalam Lesbian
Perlu diketahui bahwa para ulama kaum muslimin mengatakan bahwa perbuatan homoseksual dan lesbian lebih besar dosa dan hukumannya dari perbuatan zina.Jika orang yang belum nikah berzina, maka dia akan dihukum dengan 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari negerinya selama setahun penuh.
Sedangkan orang yang sudah menikah lalu berzina, maka dia dihukum rajam (dilempari batu) hingga mati.Adapun pelaku liwath (istilah untuk pelaku homoseksual dan lesbian), maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (homoseksual atau lesbian) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. ”[1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’) bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ingin menjelaskan bahwa pelaku liwath mesti dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah hujjah (argumen) yang kuat dan bisa mendukung hadits di atas.
Kamis, 02 September 2010
BAB II GAMBARAN UMUM PENGADILAN AGAMA SUBANG
GAMBARAN UMUM PENGADILAN AGAMA SUBANG
A. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Subang
Yang menjadi dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Subang adalah :
1. Pengadilan Agama dibentuk berdasarkan Stbl. 1882 No.152 dan 153 untuk JawaMadura dan Stbl. 1937 No.116 dan 639 untuk Luar Jawa dan Madura dengan nama Raad Agama.
2. Stbl. 1937 No.638 dan 639 untuk Kalimantan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 tentang Undang-Undang Tentara Jepang (Osamu Saerie) tanggal 7 Maret 1942.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 tentang Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan.
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Satu Atap Lembaga Peradilan;
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
11. Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
12. Keppres No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Pinansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung
B. Sejarah dan Pembentukan Pengadilan Agama Subang
Pengadilan Agama Subang berdiri pada tahun 1982 berdasarkan surat keputusan menteri Republik Indonesia nomor 95 tahun 1982 tanggal 28 oktober, dan diresmikan pada tahun 1984 oleh dirjen Peradilan Agama, dan sekarang meliputi wilayah hukumnya. wilayah hukum Pengadilan Agama Subang meliputi 21 kecamatan dan 237 kelurahan dan desa.
Jauh sebelum itu Pengadilan Agama Subang dalam sejarahnya berdiri dan eksis kenyataan berbarengan dengan kepentingan penegakan hokum islam didaerah Kabupaten Subang .Karena sebelum itu masyarakat Subang di layani oleh Pengadilan Purwakarta, dimana Pengadilan Purwakarta Berdiri tegak jauh sebelum 1882 M.
Pengadilan Agama Subang secara formal resmi berpisah dari Yurisdiksi di Pengadilan Agama Purwakarta dan berdiri pada tahun 28 Mei 1984 / 27 Sya’ban 1404 dan diresmikan oleh Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam yaitu oleh H.Muchtar Zarkasyi,S.H. Maka sejak itu Kabupaten Subang mempunyai Pengadilan Agama tersendiri. Dan beralamatkan di Jl.K.S.Tubun No. 1 Subang. Pusat perkotaan tengah, berdiri sebelahnya kantor LIPPI Subang, kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan kantor DPD Golkar Kabupaten Subang.
C. Visi dan Misi Pengadilan Agama Subang
Visi :
Sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI, maka visi Pengadilan Agama Subang ditetapkan yaitu : "Mewujudkan Pengadilan Agama sebagai pelaku kekuasaan yang mandiri, bermartabat, bersih, berwibawa dan dapat dipercaya serta mampu meberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan secara efektif, efisien, sederhana cepat dan biaya murah"
Misi :
1. Mewujudkan pengadilan yang mandiri, independen, bebas dari campur tangan pihak lain dan transparan.
2. Mewujudkan pengadilan yang efektif, efisien, bermartabat, berwibawa dan dihormati.
3. Terciptanya pelayanan hukum yang prima terhadap masyarakat pencari keadilan
4. Terciptanya profesionalisme kinerja aparat keadilan.
Fungsi :
1. Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan bagi yang beragama islam.
2. Sebagai pelaksana hukum positif ( Islam ) bagi kaum muslimin di Kab. Subang.
3. Memberi kontribusi hukum tarapan ( Islam ) dalam upaya pembangunan hukum nasioanl.
4. Memberi pembinaan dan penegakan hukum keluarga.
PHOTO KANTOR
PENGADILAN AGAMA SUBANG KELAS 1.A
PENGADILAN AGAMA SUBANG SUBANG KELAS 1.A
1. Nama Lembaga : Mahkamah Agung RI
2. Unit Kerja : Pengadilan Agama Subang Kelas 1.A
3. Ketua : Drs . H.Humam A.Hadie.SH
4. Wakil ketua : ……………………………..
5. Panitera / Sekretaris : Drs .H.Aly Fahmi,M.H
6. Wakil Panitera : …………………………….
7. Wakil sekretaris : Drs .Jajang Janglar
8. Alamat : Jl.Aipda KS.Tubun No.1 Telp/Fax (0260) 411303
Kab.Subang Jawa Barat
D. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Subang
Nama Satker : Pengadilan Agama Subang
Kelas : 1-A
Nama Kabupaten : Subang
Nama Ibu Kota : Subang
Nama Kecamatan : Subang
Jumlah Kecamatan : 30
Jumlah Desa : 237 Desa/Kelurahan
Jumlah : 1.02.134 Orang *(Sensus Penduduk th. 2006)
Luas Wilayah : 206.176,93 Ha
E. Struktur Organisasi
F. Prosedur Adminitrasi Perkara di PA Subang
1. Adminitrasi Umum
Admintrasi umum adalah admintrasi pada umumnya yaitu suatu proses untuk mencapai sutu tujuan tertentu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
Admintrasi umum di peradilan konotasi ada dilingkungan secretariat diantaranya meliputi :
1. Admintrasi kepegawaian
2. Adminitrasi Umum
3. Adminitrasi kerumahtanggaan
4. Adminitrasi keuangan
Tugas dan fungsi adminitrasi sekretariat yaitu memberikan pelayanan terhadap urusan – urusan kepegawaian,keuangan,umum.
Administrasi umum juga dimaksud administrasi pada umumnya yang berada di PA,tapi khusus untuk administrasi dilingkungan kepaniteraan telah ditentukan pola khusus yang disebut dengan POLA BINDALMINLAN/POLABINDALMIN yaitu pola pembinaan administrasi peradilan yang berlaku dilingkungan kepaniteraan dalam lingkup wakil panitera,panitera muda gugatan,panitera muda umum.
2. Admintrasi Peradilan
Admintrasi Peradilan adalah merupakan teknis adminitrasi pada lingkungan peradilan, bagaimana penerimaan perkara itu di atur atau pendaftaran perkara, dilaksanakan, pengaturan mengenai admintrasi biaya perkara atau pengisiiannya, bagaimana pelaporan itu di buat, bagaimana pembundelan berkas perkara dilaksanakan, sampai pada berkas perkara itu di arsipkan.
Macam – macam Pendaftara Perkara :
1. Pendaftaran perkara pada tingkat peratama
2. Perdaftaran pada permohonan banding
3. Pendafataran pada tingkat kasasi
4. Serta perdaftaran pendaftaran pada PK
5. Serta bagaimana pendaftran adminitrasi perkaranya
Pendaftaran perkara pada system Meja anatara lain :
1) Meja pertama
2) Meja kedua
3) Meja ketiga
Tiap – tiap Meja mempunyai tugas dan fungsi masing – masing sesuai dengan ketentuan pola BINDALMIN dianataranya Meja I anatara lain :
1. Gugatan
2. Permohonan
3. Verzet
4. Permohonan banding
5. Permohonan kasasi
6. Permohonan PK
7. Permohonan eksekusi
8. Dan permohonan Pihak ke 3 (Garden Verzet)
Dalam adminitrasi peradilan ada yang dikenal dengan Register ada 10 macam Register yaitu :
1. Register induk perkara gugatan
2. Register induk perkara permohonan
3. Register permohonan banding
4. Register permohonan kasasi
5. Register permohonan PK
6. Register penyitaan barang bergerak
7. Register barang tidak bergerak
8. Register surat kuasa khusus
9. Register eksekusi
10. Register akta cerai
Adaminitrasi peradilan juga menyangkut persiapan persidangan dengan segala tugasnya menunjukkan panitera penggati menentukan hari sidang menentukan hari sidang pemanggilan para pihak dan pelaksanakan persidangan itu sendiri.
Hal itu secara khusus menyangkut administrasi yustisial
Pelaksananan persidangan di dalamnya menyangkut pembuatan dan pengetikab Berita acara Persidangan, rapat permusyarawatan mejlis hakim, putusan, pemberitahuan isi putusan, minutasi berkas perakara, penyampaian salinan putusan.
Admintrasi peradilan juga menyangkut pembundelan berkas perkara ada bundelan A dan ada Bundelan B
Bundelan A terdiri dari :
a. Surat gugtan atau permohonan
b. Penetapan majelis hakim (PMH)
c. Penetapan hari sidang
d. Kelas – kelas panggilan
e. Berita acara sidang (Jawaban, Replik dan Duplik)
f. Surat kuasa (jika ada)
g. Penetapan sita (jika ada)
h. Berita acara sita (jika ada)
i. Lampiran – lampiran Surat yang lampirkan (jika ada)
j. Surat – surat bukti penggugat
k. Surat – surat bukti tergugat
l. Tanggapan bukti tergugat
m. Gambar situasi (jika ada)
n. Surat – surat lain (jika ada)
Bundelan B terdiri dari :
a. Salinan putusan pengadilan
b. Akta banding
c. Akta pemberitahuan banding
d. Pemberitahuan memori banding
e. Pemberitahuan penyerahan kontrak memori banding
f. Pemberitahuan, memeriksa berkas perkara
g. Surat kuasa khusus
h. Tanda bukti pengiriman biaya banding
Demikian pula hanya Bundel B bagi perkara Kasasi dan PK, berkas – berkas tersebut di jahit secara rapih dan tersususn secara baik , kemudian di rak, kemudian berkas tersebut di arsipkan sesuai dengan kearsipan yang menyangkut administrasi keuangan
a. Buku jurnal perkara gugatan
b. Buku jurnal perkara banding
c. Buku jurnal pekara kasasi
d. Buku jurnal perkara peninjauan kembali
e. Buku jurnal perkara permohonan eksekusi
f. Buku induk keuangan Negara
g. Buku keuangan eksekusi
h. Buku penerimaan uang hak – hak kepaniteraan
i. Buku jurnal kepenyitaan
j. Buku keuangan Kongsinasi
3. Proses Penyelesaian Perkara
Bagaimana hal itu dilakukan agar penyelesian pekara dilakukan secara tuntas
Proses penyelesian perkara dimaksudkan dalam upaya menyelesaikan perkara sehingga hak – hak dan kewajiban dapat dilaksanakan dengan baik.
Penyelesian perkara memiliki mencangkup dua arah yaitu :
a) penyitaan dan pembundelan berkas perkara yang pernah putus
b) pelaksanaan putusan, eksekusi, dan sita eksekusi
Dalam hal pnyelesian berkas perkara di mulai dengan penyelesian dan pengetikan Berita Acara Persidangan. Pengetikan putusan dan salinan serta dimutasi berkas perkara yang tersusun rapih sesuai pola BINDANMIN, pola penjahitan dan sampai masuk ke arsip berkas perkara.
Kaitan dengan pelaksanaan putusan eksekusi dan sita eksekusi dilakukan melalui tahapan proses yang diatur dalam ketentuan.
Khusus yang berkaitan dengan perkara dalam Cerai talak jika menyangkut hak – hak suami istri (mantan suami istri) , yang berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang yang harus diberikan kepada mantan istri serta hak nafkah lalu, nafkah anak, nafkah iddah, nafkah mut’ah
Pada saat melaksanakan ikrar talak ada suami yang secara sukarela dengan I’tikad baik melaksanakan kewajiban – kewajiban sesuai dengan amar putusan pengadilan
Bagi yang secara sukarela dia tidak mau membayar sejumlah pembayaran melaksanakan putusan pengadilan, maka pihak tersebut dapat melanjutkan kepengadilan eksekusi untuk melaksanakan putusan tersebut tata cara dan mekanisme serta proses sesuai dengan undang – undang.
Begitu pula pada perkara – perkara tertentu, perkara kewarisan, harta bersama, wakaf, zakat, shodakah,wasiat, ekonomi syari’ah maka para pihak dapat melakukan permohonan eksekusi dan putusan eksekusi
Wajib dikatahui mengenai asas – asas eksekusi , jenis – jenis eksekusi , tata cara eksekusi, ruang lingkup eksekusi pengosongan , ruang lingkup pembongkaran, ruang lingkup pembagian .
Kesimpulannya adalah proses penyelesian perkara adalah proses pelaksanaan putusan baik secara sukarela maupun secara paksaan melalui juru sita atau alat Negara dengan bantuan Polisi dengan demikian hak keperdataan dapat dilaksnakan dengan sebaik – baiknya.
• Prosedur Adminitrasi Pekara di PA Subang
A. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Subang
Yang menjadi dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Subang adalah :
1. Pengadilan Agama dibentuk berdasarkan Stbl. 1882 No.152 dan 153 untuk JawaMadura dan Stbl. 1937 No.116 dan 639 untuk Luar Jawa dan Madura dengan nama Raad Agama.
2. Stbl. 1937 No.638 dan 639 untuk Kalimantan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 tentang Undang-Undang Tentara Jepang (Osamu Saerie) tanggal 7 Maret 1942.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 tentang Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan.
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Satu Atap Lembaga Peradilan;
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
11. Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
12. Keppres No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Pinansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung
B. Sejarah dan Pembentukan Pengadilan Agama Subang
Pengadilan Agama Subang berdiri pada tahun 1982 berdasarkan surat keputusan menteri Republik Indonesia nomor 95 tahun 1982 tanggal 28 oktober, dan diresmikan pada tahun 1984 oleh dirjen Peradilan Agama, dan sekarang meliputi wilayah hukumnya. wilayah hukum Pengadilan Agama Subang meliputi 21 kecamatan dan 237 kelurahan dan desa.
Jauh sebelum itu Pengadilan Agama Subang dalam sejarahnya berdiri dan eksis kenyataan berbarengan dengan kepentingan penegakan hokum islam didaerah Kabupaten Subang .Karena sebelum itu masyarakat Subang di layani oleh Pengadilan Purwakarta, dimana Pengadilan Purwakarta Berdiri tegak jauh sebelum 1882 M.
Pengadilan Agama Subang secara formal resmi berpisah dari Yurisdiksi di Pengadilan Agama Purwakarta dan berdiri pada tahun 28 Mei 1984 / 27 Sya’ban 1404 dan diresmikan oleh Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam yaitu oleh H.Muchtar Zarkasyi,S.H. Maka sejak itu Kabupaten Subang mempunyai Pengadilan Agama tersendiri. Dan beralamatkan di Jl.K.S.Tubun No. 1 Subang. Pusat perkotaan tengah, berdiri sebelahnya kantor LIPPI Subang, kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan kantor DPD Golkar Kabupaten Subang.
C. Visi dan Misi Pengadilan Agama Subang
Visi :
Sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI, maka visi Pengadilan Agama Subang ditetapkan yaitu : "Mewujudkan Pengadilan Agama sebagai pelaku kekuasaan yang mandiri, bermartabat, bersih, berwibawa dan dapat dipercaya serta mampu meberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan secara efektif, efisien, sederhana cepat dan biaya murah"
Misi :
1. Mewujudkan pengadilan yang mandiri, independen, bebas dari campur tangan pihak lain dan transparan.
2. Mewujudkan pengadilan yang efektif, efisien, bermartabat, berwibawa dan dihormati.
3. Terciptanya pelayanan hukum yang prima terhadap masyarakat pencari keadilan
4. Terciptanya profesionalisme kinerja aparat keadilan.
Fungsi :
1. Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan bagi yang beragama islam.
2. Sebagai pelaksana hukum positif ( Islam ) bagi kaum muslimin di Kab. Subang.
3. Memberi kontribusi hukum tarapan ( Islam ) dalam upaya pembangunan hukum nasioanl.
4. Memberi pembinaan dan penegakan hukum keluarga.
PHOTO KANTOR
PENGADILAN AGAMA SUBANG KELAS 1.A
PENGADILAN AGAMA SUBANG SUBANG KELAS 1.A
1. Nama Lembaga : Mahkamah Agung RI
2. Unit Kerja : Pengadilan Agama Subang Kelas 1.A
3. Ketua : Drs . H.Humam A.Hadie.SH
4. Wakil ketua : ……………………………..
5. Panitera / Sekretaris : Drs .H.Aly Fahmi,M.H
6. Wakil Panitera : …………………………….
7. Wakil sekretaris : Drs .Jajang Janglar
8. Alamat : Jl.Aipda KS.Tubun No.1 Telp/Fax (0260) 411303
Kab.Subang Jawa Barat
D. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Subang
Nama Satker : Pengadilan Agama Subang
Kelas : 1-A
Nama Kabupaten : Subang
Nama Ibu Kota : Subang
Nama Kecamatan : Subang
Jumlah Kecamatan : 30
Jumlah Desa : 237 Desa/Kelurahan
Jumlah : 1.02.134 Orang *(Sensus Penduduk th. 2006)
Luas Wilayah : 206.176,93 Ha
E. Struktur Organisasi
F. Prosedur Adminitrasi Perkara di PA Subang
1. Adminitrasi Umum
Admintrasi umum adalah admintrasi pada umumnya yaitu suatu proses untuk mencapai sutu tujuan tertentu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
Admintrasi umum di peradilan konotasi ada dilingkungan secretariat diantaranya meliputi :
1. Admintrasi kepegawaian
2. Adminitrasi Umum
3. Adminitrasi kerumahtanggaan
4. Adminitrasi keuangan
Tugas dan fungsi adminitrasi sekretariat yaitu memberikan pelayanan terhadap urusan – urusan kepegawaian,keuangan,umum.
Administrasi umum juga dimaksud administrasi pada umumnya yang berada di PA,tapi khusus untuk administrasi dilingkungan kepaniteraan telah ditentukan pola khusus yang disebut dengan POLA BINDALMINLAN/POLABINDALMIN yaitu pola pembinaan administrasi peradilan yang berlaku dilingkungan kepaniteraan dalam lingkup wakil panitera,panitera muda gugatan,panitera muda umum.
2. Admintrasi Peradilan
Admintrasi Peradilan adalah merupakan teknis adminitrasi pada lingkungan peradilan, bagaimana penerimaan perkara itu di atur atau pendaftaran perkara, dilaksanakan, pengaturan mengenai admintrasi biaya perkara atau pengisiiannya, bagaimana pelaporan itu di buat, bagaimana pembundelan berkas perkara dilaksanakan, sampai pada berkas perkara itu di arsipkan.
Macam – macam Pendaftara Perkara :
1. Pendaftaran perkara pada tingkat peratama
2. Perdaftaran pada permohonan banding
3. Pendafataran pada tingkat kasasi
4. Serta perdaftaran pendaftaran pada PK
5. Serta bagaimana pendaftran adminitrasi perkaranya
Pendaftaran perkara pada system Meja anatara lain :
1) Meja pertama
2) Meja kedua
3) Meja ketiga
Tiap – tiap Meja mempunyai tugas dan fungsi masing – masing sesuai dengan ketentuan pola BINDALMIN dianataranya Meja I anatara lain :
1. Gugatan
2. Permohonan
3. Verzet
4. Permohonan banding
5. Permohonan kasasi
6. Permohonan PK
7. Permohonan eksekusi
8. Dan permohonan Pihak ke 3 (Garden Verzet)
Dalam adminitrasi peradilan ada yang dikenal dengan Register ada 10 macam Register yaitu :
1. Register induk perkara gugatan
2. Register induk perkara permohonan
3. Register permohonan banding
4. Register permohonan kasasi
5. Register permohonan PK
6. Register penyitaan barang bergerak
7. Register barang tidak bergerak
8. Register surat kuasa khusus
9. Register eksekusi
10. Register akta cerai
Adaminitrasi peradilan juga menyangkut persiapan persidangan dengan segala tugasnya menunjukkan panitera penggati menentukan hari sidang menentukan hari sidang pemanggilan para pihak dan pelaksanakan persidangan itu sendiri.
Hal itu secara khusus menyangkut administrasi yustisial
Pelaksananan persidangan di dalamnya menyangkut pembuatan dan pengetikab Berita acara Persidangan, rapat permusyarawatan mejlis hakim, putusan, pemberitahuan isi putusan, minutasi berkas perakara, penyampaian salinan putusan.
Admintrasi peradilan juga menyangkut pembundelan berkas perkara ada bundelan A dan ada Bundelan B
Bundelan A terdiri dari :
a. Surat gugtan atau permohonan
b. Penetapan majelis hakim (PMH)
c. Penetapan hari sidang
d. Kelas – kelas panggilan
e. Berita acara sidang (Jawaban, Replik dan Duplik)
f. Surat kuasa (jika ada)
g. Penetapan sita (jika ada)
h. Berita acara sita (jika ada)
i. Lampiran – lampiran Surat yang lampirkan (jika ada)
j. Surat – surat bukti penggugat
k. Surat – surat bukti tergugat
l. Tanggapan bukti tergugat
m. Gambar situasi (jika ada)
n. Surat – surat lain (jika ada)
Bundelan B terdiri dari :
a. Salinan putusan pengadilan
b. Akta banding
c. Akta pemberitahuan banding
d. Pemberitahuan memori banding
e. Pemberitahuan penyerahan kontrak memori banding
f. Pemberitahuan, memeriksa berkas perkara
g. Surat kuasa khusus
h. Tanda bukti pengiriman biaya banding
Demikian pula hanya Bundel B bagi perkara Kasasi dan PK, berkas – berkas tersebut di jahit secara rapih dan tersususn secara baik , kemudian di rak, kemudian berkas tersebut di arsipkan sesuai dengan kearsipan yang menyangkut administrasi keuangan
a. Buku jurnal perkara gugatan
b. Buku jurnal perkara banding
c. Buku jurnal pekara kasasi
d. Buku jurnal perkara peninjauan kembali
e. Buku jurnal perkara permohonan eksekusi
f. Buku induk keuangan Negara
g. Buku keuangan eksekusi
h. Buku penerimaan uang hak – hak kepaniteraan
i. Buku jurnal kepenyitaan
j. Buku keuangan Kongsinasi
3. Proses Penyelesaian Perkara
Bagaimana hal itu dilakukan agar penyelesian pekara dilakukan secara tuntas
Proses penyelesian perkara dimaksudkan dalam upaya menyelesaikan perkara sehingga hak – hak dan kewajiban dapat dilaksanakan dengan baik.
Penyelesian perkara memiliki mencangkup dua arah yaitu :
a) penyitaan dan pembundelan berkas perkara yang pernah putus
b) pelaksanaan putusan, eksekusi, dan sita eksekusi
Dalam hal pnyelesian berkas perkara di mulai dengan penyelesian dan pengetikan Berita Acara Persidangan. Pengetikan putusan dan salinan serta dimutasi berkas perkara yang tersusun rapih sesuai pola BINDANMIN, pola penjahitan dan sampai masuk ke arsip berkas perkara.
Kaitan dengan pelaksanaan putusan eksekusi dan sita eksekusi dilakukan melalui tahapan proses yang diatur dalam ketentuan.
Khusus yang berkaitan dengan perkara dalam Cerai talak jika menyangkut hak – hak suami istri (mantan suami istri) , yang berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang yang harus diberikan kepada mantan istri serta hak nafkah lalu, nafkah anak, nafkah iddah, nafkah mut’ah
Pada saat melaksanakan ikrar talak ada suami yang secara sukarela dengan I’tikad baik melaksanakan kewajiban – kewajiban sesuai dengan amar putusan pengadilan
Bagi yang secara sukarela dia tidak mau membayar sejumlah pembayaran melaksanakan putusan pengadilan, maka pihak tersebut dapat melanjutkan kepengadilan eksekusi untuk melaksanakan putusan tersebut tata cara dan mekanisme serta proses sesuai dengan undang – undang.
Begitu pula pada perkara – perkara tertentu, perkara kewarisan, harta bersama, wakaf, zakat, shodakah,wasiat, ekonomi syari’ah maka para pihak dapat melakukan permohonan eksekusi dan putusan eksekusi
Wajib dikatahui mengenai asas – asas eksekusi , jenis – jenis eksekusi , tata cara eksekusi, ruang lingkup eksekusi pengosongan , ruang lingkup pembongkaran, ruang lingkup pembagian .
Kesimpulannya adalah proses penyelesian perkara adalah proses pelaksanaan putusan baik secara sukarela maupun secara paksaan melalui juru sita atau alat Negara dengan bantuan Polisi dengan demikian hak keperdataan dapat dilaksnakan dengan sebaik – baiknya.
• Prosedur Adminitrasi Pekara di PA Subang
LAPORAN PRAKTIK PERADILAN JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM DI PENGADILAN AGAMA SUBANG
A. Pola Tentang Keuangan Perkara
Dasar hukum pola pelaporam keuangan perkara adalah ketentuan pasal 121 ayat (4) dan pasal 145 (4) R.Bg yaitu biaya perkara yang besarnya ditentukan oleh ketua (PA). azas ini dianut oleh kedua peraturan tersebut adalah “ tidak ada biaya tidak ada perkara” kecuali dalam perkara prodeo sebagaimana ditentukan pasal 237 HIR dan pasal 273 R.Bg.
Dalam pasal 90 ayat 1 undang-undang No. 7 tahun 1989 dijelaskan bahwa biaya proses ini meliputi :
• Biaya panggilan penggugat, tergugat dan saksi
• Biaya panggilan saksi ahli jika diperlukan
• Biaya pemanggil sumpah
• Biaya penyitaan
• Biaya eksekusi
• Biaya pemeriksaan setempat
• Biaya untuk menyampaikan amar putusan
• Biaya lain-lain atas perintah ketua pengadilan
Buku yang di pergunakan di pengadilan agama terdiri dari :
• KI-PAI/P Buku jurnal perkara Permohonan
• KI-PAI/G Buku jurnal perkara Gugatan
• KI-PA2 Buku jurnal perkara Banding
• KI-PA3 Buku jurnal perkara Kasasi
• KI-PA4 Buku jurnal perkara PK
• KI-PA5 Buku jurnal perkara Eksekusi
Buku induk yang berkenaan dengan keuangan perkara adalah sebagai berikut :
• Buku induk keuangan perkara (KI-PA6)
• Buku keuangan eksekusi (KI-PA7)
• Buku penerimaan uang hak-hak kepanitraan (KI-PA8)
Sedangkan di pengadilan tinggi agama hanya ada dua buku induk keuangan perkara yaitu :
• Buku induk keuangan perkara (KII-PA2)
• Buku penerimaan hak-hak kepanitraan (KII-PA3)
B. Pola-Pola Laporan Perkara
1. Laporan keadaan perkara (LI-PA1)
2. Laporan perkara yang dimohonkan Banding (LI-PA2)
3. Laporan perkara yang dimohonkan Kasasi (LI-PA3)
4. Laporan perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali (LI-PA4)
5. Laporan perkara yang dimohonkan Eksekusi (LI-PA5)
6. Laporan tentang kegiatan Hakim (LI-PA6)
7. Laporan keuangan Perkara (LI-PA7)
8. Laporan Jenis Perkara (LI-PA8)
9. Laporan LI-PA 1, LI-PA 7, LI-PA 8 di buat tiap bulan
10. Laporan LI-PA 2, LI-PA 3, LI-PA 4, LI-PA 5 di buat per-catur wulan
11. Laporan LI-PA 6 di buat per-semester
Selain laporan perkara diatas, pengadilan agama pun mempunyai kewajiban membuat laporan setiap bulan ke Departemen Agama berupa :
1. Laporan tentang sumpah dan rukyat (B-3)
2. Laporan tentang faktor-faktor terjadinya perceraian (B-4)
3. Laporan penerimaan biaya perkara yang disetor ke kas Negara (B-5)
4. Laporan uang Iwadl (B-5)
5. Laporan perkara khusus PP Th 1983 jo.PP 45 Th 1990
6. Laporan data Nikah, Cerai dan perkara lain
7. Laporan perkara yang diputus dan diterima
8. Laporan siding keliling
Dasar hukum pola pelaporam keuangan perkara adalah ketentuan pasal 121 ayat (4) dan pasal 145 (4) R.Bg yaitu biaya perkara yang besarnya ditentukan oleh ketua (PA). azas ini dianut oleh kedua peraturan tersebut adalah “ tidak ada biaya tidak ada perkara” kecuali dalam perkara prodeo sebagaimana ditentukan pasal 237 HIR dan pasal 273 R.Bg.
Dalam pasal 90 ayat 1 undang-undang No. 7 tahun 1989 dijelaskan bahwa biaya proses ini meliputi :
• Biaya panggilan penggugat, tergugat dan saksi
• Biaya panggilan saksi ahli jika diperlukan
• Biaya pemanggil sumpah
• Biaya penyitaan
• Biaya eksekusi
• Biaya pemeriksaan setempat
• Biaya untuk menyampaikan amar putusan
• Biaya lain-lain atas perintah ketua pengadilan
Buku yang di pergunakan di pengadilan agama terdiri dari :
• KI-PAI/P Buku jurnal perkara Permohonan
• KI-PAI/G Buku jurnal perkara Gugatan
• KI-PA2 Buku jurnal perkara Banding
• KI-PA3 Buku jurnal perkara Kasasi
• KI-PA4 Buku jurnal perkara PK
• KI-PA5 Buku jurnal perkara Eksekusi
Buku induk yang berkenaan dengan keuangan perkara adalah sebagai berikut :
• Buku induk keuangan perkara (KI-PA6)
• Buku keuangan eksekusi (KI-PA7)
• Buku penerimaan uang hak-hak kepanitraan (KI-PA8)
Sedangkan di pengadilan tinggi agama hanya ada dua buku induk keuangan perkara yaitu :
• Buku induk keuangan perkara (KII-PA2)
• Buku penerimaan hak-hak kepanitraan (KII-PA3)
B. Pola-Pola Laporan Perkara
1. Laporan keadaan perkara (LI-PA1)
2. Laporan perkara yang dimohonkan Banding (LI-PA2)
3. Laporan perkara yang dimohonkan Kasasi (LI-PA3)
4. Laporan perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali (LI-PA4)
5. Laporan perkara yang dimohonkan Eksekusi (LI-PA5)
6. Laporan tentang kegiatan Hakim (LI-PA6)
7. Laporan keuangan Perkara (LI-PA7)
8. Laporan Jenis Perkara (LI-PA8)
9. Laporan LI-PA 1, LI-PA 7, LI-PA 8 di buat tiap bulan
10. Laporan LI-PA 2, LI-PA 3, LI-PA 4, LI-PA 5 di buat per-catur wulan
11. Laporan LI-PA 6 di buat per-semester
Selain laporan perkara diatas, pengadilan agama pun mempunyai kewajiban membuat laporan setiap bulan ke Departemen Agama berupa :
1. Laporan tentang sumpah dan rukyat (B-3)
2. Laporan tentang faktor-faktor terjadinya perceraian (B-4)
3. Laporan penerimaan biaya perkara yang disetor ke kas Negara (B-5)
4. Laporan uang Iwadl (B-5)
5. Laporan perkara khusus PP Th 1983 jo.PP 45 Th 1990
6. Laporan data Nikah, Cerai dan perkara lain
7. Laporan perkara yang diputus dan diterima
8. Laporan siding keliling
Langganan:
Postingan (Atom)