A. Pola Tentang Keuangan Perkara
Dasar hukum pola pelaporam keuangan perkara adalah ketentuan pasal 121 ayat (4) dan pasal 145 (4) R.Bg yaitu biaya perkara yang besarnya ditentukan oleh ketua (PA). azas ini dianut oleh kedua peraturan tersebut adalah “ tidak ada biaya tidak ada perkara” kecuali dalam perkara prodeo sebagaimana ditentukan pasal 237 HIR dan pasal 273 R.Bg.
Dalam pasal 90 ayat 1 undang-undang No. 7 tahun 1989 dijelaskan bahwa biaya proses ini meliputi :
• Biaya panggilan penggugat, tergugat dan saksi
• Biaya panggilan saksi ahli jika diperlukan
• Biaya pemanggil sumpah
• Biaya penyitaan
• Biaya eksekusi
• Biaya pemeriksaan setempat
• Biaya untuk menyampaikan amar putusan
• Biaya lain-lain atas perintah ketua pengadilan
Buku yang di pergunakan di pengadilan agama terdiri dari :
• KI-PAI/P Buku jurnal perkara Permohonan
• KI-PAI/G Buku jurnal perkara Gugatan
• KI-PA2 Buku jurnal perkara Banding
• KI-PA3 Buku jurnal perkara Kasasi
• KI-PA4 Buku jurnal perkara PK
• KI-PA5 Buku jurnal perkara Eksekusi
Buku induk yang berkenaan dengan keuangan perkara adalah sebagai berikut :
• Buku induk keuangan perkara (KI-PA6)
• Buku keuangan eksekusi (KI-PA7)
• Buku penerimaan uang hak-hak kepanitraan (KI-PA8)
Sedangkan di pengadilan tinggi agama hanya ada dua buku induk keuangan perkara yaitu :
• Buku induk keuangan perkara (KII-PA2)
• Buku penerimaan hak-hak kepanitraan (KII-PA3)
B. Pola-Pola Laporan Perkara
1. Laporan keadaan perkara (LI-PA1)
2. Laporan perkara yang dimohonkan Banding (LI-PA2)
3. Laporan perkara yang dimohonkan Kasasi (LI-PA3)
4. Laporan perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali (LI-PA4)
5. Laporan perkara yang dimohonkan Eksekusi (LI-PA5)
6. Laporan tentang kegiatan Hakim (LI-PA6)
7. Laporan keuangan Perkara (LI-PA7)
8. Laporan Jenis Perkara (LI-PA8)
9. Laporan LI-PA 1, LI-PA 7, LI-PA 8 di buat tiap bulan
10. Laporan LI-PA 2, LI-PA 3, LI-PA 4, LI-PA 5 di buat per-catur wulan
11. Laporan LI-PA 6 di buat per-semester
Selain laporan perkara diatas, pengadilan agama pun mempunyai kewajiban membuat laporan setiap bulan ke Departemen Agama berupa :
1. Laporan tentang sumpah dan rukyat (B-3)
2. Laporan tentang faktor-faktor terjadinya perceraian (B-4)
3. Laporan penerimaan biaya perkara yang disetor ke kas Negara (B-5)
4. Laporan uang Iwadl (B-5)
5. Laporan perkara khusus PP Th 1983 jo.PP 45 Th 1990
6. Laporan data Nikah, Cerai dan perkara lain
7. Laporan perkara yang diputus dan diterima
8. Laporan siding keliling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar