GAMBARAN UMUM PENGADILAN AGAMA SUBANG
A. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Subang
Yang menjadi dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Subang adalah :
1. Pengadilan Agama dibentuk berdasarkan Stbl. 1882 No.152 dan 153 untuk JawaMadura dan Stbl. 1937 No.116 dan 639 untuk Luar Jawa dan Madura dengan nama Raad Agama.
2. Stbl. 1937 No.638 dan 639 untuk Kalimantan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 tentang Undang-Undang Tentara Jepang (Osamu Saerie) tanggal 7 Maret 1942.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 tentang Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1957 tentang Pembentukan Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan.
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Satu Atap Lembaga Peradilan;
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
11. Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
12. Keppres No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Pinansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung
B. Sejarah dan Pembentukan Pengadilan Agama Subang
Pengadilan Agama Subang berdiri pada tahun 1982 berdasarkan surat keputusan menteri Republik Indonesia nomor 95 tahun 1982 tanggal 28 oktober, dan diresmikan pada tahun 1984 oleh dirjen Peradilan Agama, dan sekarang meliputi wilayah hukumnya. wilayah hukum Pengadilan Agama Subang meliputi 21 kecamatan dan 237 kelurahan dan desa.
Jauh sebelum itu Pengadilan Agama Subang dalam sejarahnya berdiri dan eksis kenyataan berbarengan dengan kepentingan penegakan hokum islam didaerah Kabupaten Subang .Karena sebelum itu masyarakat Subang di layani oleh Pengadilan Purwakarta, dimana Pengadilan Purwakarta Berdiri tegak jauh sebelum 1882 M.
Pengadilan Agama Subang secara formal resmi berpisah dari Yurisdiksi di Pengadilan Agama Purwakarta dan berdiri pada tahun 28 Mei 1984 / 27 Sya’ban 1404 dan diresmikan oleh Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam yaitu oleh H.Muchtar Zarkasyi,S.H. Maka sejak itu Kabupaten Subang mempunyai Pengadilan Agama tersendiri. Dan beralamatkan di Jl.K.S.Tubun No. 1 Subang. Pusat perkotaan tengah, berdiri sebelahnya kantor LIPPI Subang, kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan kantor DPD Golkar Kabupaten Subang.
C. Visi dan Misi Pengadilan Agama Subang
Visi :
Sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI, maka visi Pengadilan Agama Subang ditetapkan yaitu : "Mewujudkan Pengadilan Agama sebagai pelaku kekuasaan yang mandiri, bermartabat, bersih, berwibawa dan dapat dipercaya serta mampu meberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan secara efektif, efisien, sederhana cepat dan biaya murah"
Misi :
1. Mewujudkan pengadilan yang mandiri, independen, bebas dari campur tangan pihak lain dan transparan.
2. Mewujudkan pengadilan yang efektif, efisien, bermartabat, berwibawa dan dihormati.
3. Terciptanya pelayanan hukum yang prima terhadap masyarakat pencari keadilan
4. Terciptanya profesionalisme kinerja aparat keadilan.
Fungsi :
1. Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan bagi yang beragama islam.
2. Sebagai pelaksana hukum positif ( Islam ) bagi kaum muslimin di Kab. Subang.
3. Memberi kontribusi hukum tarapan ( Islam ) dalam upaya pembangunan hukum nasioanl.
4. Memberi pembinaan dan penegakan hukum keluarga.
PHOTO KANTOR
PENGADILAN AGAMA SUBANG KELAS 1.A
PENGADILAN AGAMA SUBANG SUBANG KELAS 1.A
1. Nama Lembaga : Mahkamah Agung RI
2. Unit Kerja : Pengadilan Agama Subang Kelas 1.A
3. Ketua : Drs . H.Humam A.Hadie.SH
4. Wakil ketua : ……………………………..
5. Panitera / Sekretaris : Drs .H.Aly Fahmi,M.H
6. Wakil Panitera : …………………………….
7. Wakil sekretaris : Drs .Jajang Janglar
8. Alamat : Jl.Aipda KS.Tubun No.1 Telp/Fax (0260) 411303
Kab.Subang Jawa Barat
D. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Subang
Nama Satker : Pengadilan Agama Subang
Kelas : 1-A
Nama Kabupaten : Subang
Nama Ibu Kota : Subang
Nama Kecamatan : Subang
Jumlah Kecamatan : 30
Jumlah Desa : 237 Desa/Kelurahan
Jumlah : 1.02.134 Orang *(Sensus Penduduk th. 2006)
Luas Wilayah : 206.176,93 Ha
E. Struktur Organisasi
F. Prosedur Adminitrasi Perkara di PA Subang
1. Adminitrasi Umum
Admintrasi umum adalah admintrasi pada umumnya yaitu suatu proses untuk mencapai sutu tujuan tertentu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
Admintrasi umum di peradilan konotasi ada dilingkungan secretariat diantaranya meliputi :
1. Admintrasi kepegawaian
2. Adminitrasi Umum
3. Adminitrasi kerumahtanggaan
4. Adminitrasi keuangan
Tugas dan fungsi adminitrasi sekretariat yaitu memberikan pelayanan terhadap urusan – urusan kepegawaian,keuangan,umum.
Administrasi umum juga dimaksud administrasi pada umumnya yang berada di PA,tapi khusus untuk administrasi dilingkungan kepaniteraan telah ditentukan pola khusus yang disebut dengan POLA BINDALMINLAN/POLABINDALMIN yaitu pola pembinaan administrasi peradilan yang berlaku dilingkungan kepaniteraan dalam lingkup wakil panitera,panitera muda gugatan,panitera muda umum.
2. Admintrasi Peradilan
Admintrasi Peradilan adalah merupakan teknis adminitrasi pada lingkungan peradilan, bagaimana penerimaan perkara itu di atur atau pendaftaran perkara, dilaksanakan, pengaturan mengenai admintrasi biaya perkara atau pengisiiannya, bagaimana pelaporan itu di buat, bagaimana pembundelan berkas perkara dilaksanakan, sampai pada berkas perkara itu di arsipkan.
Macam – macam Pendaftara Perkara :
1. Pendaftaran perkara pada tingkat peratama
2. Perdaftaran pada permohonan banding
3. Pendafataran pada tingkat kasasi
4. Serta perdaftaran pendaftaran pada PK
5. Serta bagaimana pendaftran adminitrasi perkaranya
Pendaftaran perkara pada system Meja anatara lain :
1) Meja pertama
2) Meja kedua
3) Meja ketiga
Tiap – tiap Meja mempunyai tugas dan fungsi masing – masing sesuai dengan ketentuan pola BINDALMIN dianataranya Meja I anatara lain :
1. Gugatan
2. Permohonan
3. Verzet
4. Permohonan banding
5. Permohonan kasasi
6. Permohonan PK
7. Permohonan eksekusi
8. Dan permohonan Pihak ke 3 (Garden Verzet)
Dalam adminitrasi peradilan ada yang dikenal dengan Register ada 10 macam Register yaitu :
1. Register induk perkara gugatan
2. Register induk perkara permohonan
3. Register permohonan banding
4. Register permohonan kasasi
5. Register permohonan PK
6. Register penyitaan barang bergerak
7. Register barang tidak bergerak
8. Register surat kuasa khusus
9. Register eksekusi
10. Register akta cerai
Adaminitrasi peradilan juga menyangkut persiapan persidangan dengan segala tugasnya menunjukkan panitera penggati menentukan hari sidang menentukan hari sidang pemanggilan para pihak dan pelaksanakan persidangan itu sendiri.
Hal itu secara khusus menyangkut administrasi yustisial
Pelaksananan persidangan di dalamnya menyangkut pembuatan dan pengetikab Berita acara Persidangan, rapat permusyarawatan mejlis hakim, putusan, pemberitahuan isi putusan, minutasi berkas perakara, penyampaian salinan putusan.
Admintrasi peradilan juga menyangkut pembundelan berkas perkara ada bundelan A dan ada Bundelan B
Bundelan A terdiri dari :
a. Surat gugtan atau permohonan
b. Penetapan majelis hakim (PMH)
c. Penetapan hari sidang
d. Kelas – kelas panggilan
e. Berita acara sidang (Jawaban, Replik dan Duplik)
f. Surat kuasa (jika ada)
g. Penetapan sita (jika ada)
h. Berita acara sita (jika ada)
i. Lampiran – lampiran Surat yang lampirkan (jika ada)
j. Surat – surat bukti penggugat
k. Surat – surat bukti tergugat
l. Tanggapan bukti tergugat
m. Gambar situasi (jika ada)
n. Surat – surat lain (jika ada)
Bundelan B terdiri dari :
a. Salinan putusan pengadilan
b. Akta banding
c. Akta pemberitahuan banding
d. Pemberitahuan memori banding
e. Pemberitahuan penyerahan kontrak memori banding
f. Pemberitahuan, memeriksa berkas perkara
g. Surat kuasa khusus
h. Tanda bukti pengiriman biaya banding
Demikian pula hanya Bundel B bagi perkara Kasasi dan PK, berkas – berkas tersebut di jahit secara rapih dan tersususn secara baik , kemudian di rak, kemudian berkas tersebut di arsipkan sesuai dengan kearsipan yang menyangkut administrasi keuangan
a. Buku jurnal perkara gugatan
b. Buku jurnal perkara banding
c. Buku jurnal pekara kasasi
d. Buku jurnal perkara peninjauan kembali
e. Buku jurnal perkara permohonan eksekusi
f. Buku induk keuangan Negara
g. Buku keuangan eksekusi
h. Buku penerimaan uang hak – hak kepaniteraan
i. Buku jurnal kepenyitaan
j. Buku keuangan Kongsinasi
3. Proses Penyelesaian Perkara
Bagaimana hal itu dilakukan agar penyelesian pekara dilakukan secara tuntas
Proses penyelesian perkara dimaksudkan dalam upaya menyelesaikan perkara sehingga hak – hak dan kewajiban dapat dilaksanakan dengan baik.
Penyelesian perkara memiliki mencangkup dua arah yaitu :
a) penyitaan dan pembundelan berkas perkara yang pernah putus
b) pelaksanaan putusan, eksekusi, dan sita eksekusi
Dalam hal pnyelesian berkas perkara di mulai dengan penyelesian dan pengetikan Berita Acara Persidangan. Pengetikan putusan dan salinan serta dimutasi berkas perkara yang tersusun rapih sesuai pola BINDANMIN, pola penjahitan dan sampai masuk ke arsip berkas perkara.
Kaitan dengan pelaksanaan putusan eksekusi dan sita eksekusi dilakukan melalui tahapan proses yang diatur dalam ketentuan.
Khusus yang berkaitan dengan perkara dalam Cerai talak jika menyangkut hak – hak suami istri (mantan suami istri) , yang berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang yang harus diberikan kepada mantan istri serta hak nafkah lalu, nafkah anak, nafkah iddah, nafkah mut’ah
Pada saat melaksanakan ikrar talak ada suami yang secara sukarela dengan I’tikad baik melaksanakan kewajiban – kewajiban sesuai dengan amar putusan pengadilan
Bagi yang secara sukarela dia tidak mau membayar sejumlah pembayaran melaksanakan putusan pengadilan, maka pihak tersebut dapat melanjutkan kepengadilan eksekusi untuk melaksanakan putusan tersebut tata cara dan mekanisme serta proses sesuai dengan undang – undang.
Begitu pula pada perkara – perkara tertentu, perkara kewarisan, harta bersama, wakaf, zakat, shodakah,wasiat, ekonomi syari’ah maka para pihak dapat melakukan permohonan eksekusi dan putusan eksekusi
Wajib dikatahui mengenai asas – asas eksekusi , jenis – jenis eksekusi , tata cara eksekusi, ruang lingkup eksekusi pengosongan , ruang lingkup pembongkaran, ruang lingkup pembagian .
Kesimpulannya adalah proses penyelesian perkara adalah proses pelaksanaan putusan baik secara sukarela maupun secara paksaan melalui juru sita atau alat Negara dengan bantuan Polisi dengan demikian hak keperdataan dapat dilaksnakan dengan sebaik – baiknya.
• Prosedur Adminitrasi Pekara di PA Subang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar